Kebobrokan PT FI

KASUS PELANGGARAN ETIKA (PERUSAHAAN)
Kebobrokan PT FI

PT FI, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM (salah satu berita dapat diakses dari situs news.bbc.co.uk), dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.
WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT FI.Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT FIyang dibuktikan  dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan.
Dampak lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT FI juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang menggambarkan digdayanya kuasa korporasi.

Laporan WALHI Tentang Dampak pencemaran Lingkungan Hidup Operasi Freeport-Rio Tinto di Papua
Laporan yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas F-R.T di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang F, sebuah usaha bersama F MMR dan R.T, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan F-R.T dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum. Dalam laporan, masalah-masalah berikut ini dibahas, dan ditutup dengan saran untuk aksi.
Pelanggaran hukum:  
Temuan kunci pada laporan ini adalah F-RT telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena F-RT memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai proposal F-RT untuk mengelak dari standard baku mutu air sepertinya sedang dipertimbangkan.
  • Pelanggaran dan pencemaran lingkungan
  • Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran
  • Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage)
  • Teknologi yang tak layak
  • Pembekapan tanaman
  • Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan
  • Logam berat pada tanaman dan satwa liar
  • Perusakan habitat muara
  • Kontaminasi pada rantai makanan di muara
  • Gangguan ekologi
  • Dampak pada Taman Nasional Lorenz
  • Regenerasi di Daerah Tumpukan Tailing
  • Transparansi
      Pendapat saya menggenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. FI ini sudah tidak manusiawi sekali. Mulai dari pengerusakan alam, pencemaran lingkungan, hingga penelantaran para buruh-buruh kecil. Semestinya menjaga lingkungan sekitar pertambangan adalah kewajiban dari PT FI itu sendiri karena PT FI telah memanfaatkan isi perut bumi yang harusnya dilestarikan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Ataupun PT FI ini tidak memiliki Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimana berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Oleh karena itu pemerintah dan pengusaha asing harusnya lebih menjaga dan memikirkan jangka panjang dalam mengambil aset nusantara. Karena kalimantan sudah lama diketahui memiliki kekayaan tambang yang banyak menjadi incaran para perusahaan asing.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
            ( Kasus lama )
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. MM (inisial ) , Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT MM diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT. MM,  untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk tersebut menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT MM menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk tersebut. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk tersebut setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT MM di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT MM sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Tanggapan:
Dengan makin ketatnya persaingan, dan banyaknya produk baru bermunculan, para produsen makin memutar otak bagaimana caranya para konsumen membeli produknya dan menciptkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun hal itu pula yang menyebabkan mendorong para produsen melakukan pelanggaran etika bisnis, tanpa memperhatikan para konsumen.
Seperti yang telah dipaparkan di atas PT. MM sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan konsumen dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. MM yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber:



Etika Bisnis Apakah Diperlukan?

Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?

            Setelah mengetahui apa arti etika bisnis itu, sekarang kita mengetahui mengapa etika bisnis itu diperlukan. Antara lain:
1.   Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional
2.   Persaingan semakin tinggi
3.   Kepuasan konsumen faktor utama
4.   Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang
5. Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya       mengambil keputusan.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat.

Ciri Bisnis yang Beretika
Berdasarkan teori etika bisnis yang sebelumnya telah dipaparkan dapat disimpulkan mengenai ciri-ciri bisnis yang beretika yaitu:
1. Tidak merugikan siapapun
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
5. Mempunyai surat izin usaha

.

TEORI ETIKA BISNIS

TEORI ETIKA BISNIS

Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan dan ini merupakan elemen sangat penting untuk susksenya suatu bisnis dalam jangka panjang. Orang-orang bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya di masyarakat. Harus ada etik dalam menggunakan sumber  daya yang terbatas di masyarakat, apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut dan apa akibat proses produksi yang dilakukan.
Namun apa arti etika bisnis tersebut?
Etika bisnis berasal dari 2 kata, yaitu etika dan bisnis.
Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah,baik,buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
·           Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·           Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
·           Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan, misalnya kopersi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

ETIKA BISNIS
Jadi dapat disimpulkan yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)      Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b)      Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c)      Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.   Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.

Sumber:
http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/teori-etika-bisnis-dan-pengertian/





Analisis Laporan Keuangan


Analisis laporan keuangan memerlukan ukuran yang biasa disebut dengan istilah rasio.  Rasio memiliki pengertian alat yang dinyatakan dalam arithmetical termsyang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan dua macam data fincancial.  Terdapat banyak rasio analisis yang dapat dibuat menurut kebutuhan penganalisa, namun secara umum dalam beberapa literatur dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1. RASIO LIKUIDITAS
Rasio likuiditas untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban financial jangka pendek.  Rasio likuiditas dapat dihitung berdasarkan informasi modal kerja pos-pos aktiva lancar dan hutang lancar.  Beberapa jenis rasio likuiditas dan rumus perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut :
·         Current Ratio
Current ratio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban yang harus segera dipenuhi dengan aktiva lancar yang dimilikinya. Rumus untuk menghitung current rasio adalah sebagai berikut :
Current Ratio = Aktiva Lancar / Kewajiban Lancar
·         Cash Ratio atau Ratio of Immediate Solvency
Cash Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban yang harus segera dipenuhi dengan aktiva lancar yang lebih liquid (liquid assets). Rumusannya adalah sebagai berikut :
Cash Ratio = (Kas + Efek )/Kewajiban Lancar
·         Quick Ratio atau Acid Test Ratio
Quick Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban yang harus segera dipenuhi dengan aktiva lancar yang lebih liquid (liquid assets), rumus quick ratio adalah sebagai berikut :
Quick Ratio = (Kas + Efek + Piutang)/Kewajiban Lancar
·         Working Capital to Total Assets Ratio
Working Capital to Total Assets Ratio dipergunakan untuk mengukur likuiditas dari total aktiva dan posisi modal kerja (netto). Rumusnya sebagai berikut :
Working Capital Ratio = (Aktiva Lancar + Kewajiban Lancar)/Jumlah Aktiva
2.  RASIO LEVERAGE
Rasio Leverage (Rasio Hutang), rasio ini digunakan untuk untuk mengukur seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai dengan hutang atau dibiayai oleh pihak luar.  Data yang dipergunakan untuk analisis leverage adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi. Rasio Leverage diantaranya adalah :
·         Total Debt to Equity Ratio
Ratio ini digunakan untuk mengukur bagian  modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan kewajiban atau hutang. Rumus untuk menghitungnya adalah sebagai berikut :
TD Equity = (Hut. Lancar + Hut. Jangka Panjang)/Jumlah Modal Sendiri
·         Total Debt To Total Capital Assets
Ratio ini digunakan untuk mengukur bagian aktiva yang digunakan untuk menjamin keseluruhan kewajiban atau hutang. Rumusnya sebagai berikut :
TD Capital Assets = (Aktiva Lancar + Hutang Jangka Panjang) / Jml Aktiva
·         Long Term Debt to Equity Ratio
Ratio ini digunakan untuk mengukur bagian dari modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk hutang jangka panjang. Rumusnya adalah sebagai berikut :
LTD Equity Ratio = Hutang Jangka Panjang / Modal Sendiri
·         Tangible Assets Debt Coverage
Rasio ini digunakan untuk mengukur besar aktiva tetap tangible yang digunakan untuk menjamin hutang jangka panjang, rumusnya adalah sebagai berikut :
TAD Coverage =( Jml Aktiva + Tangible + Hutang Lancar)/Hutang Jangka Panjang
·         Times Interest Earned Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur besar jaminan keuntungan yang digunakan untuk membayar bunga hutang jangka panjang. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Times Interest Earned Ratio = EBIT /Bunga Hutang Jangka Panjang
3.  RASIO AKTIVITAS
Rasio Efetivitas digunakan untuk mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumberdaya yang dimiliki.  Rasio Aktivitas diantaranya adalah :
·         Total Assets Turnover
Total Assets Turnover digunakan untuk mengukur kemampuan dana yang tertanam dalam keseluruhan aktiva yang berputar pada suatu periode atau kemampuan modal yang diinvesasikan untuk menghasilkan “revenue”. Rumusnya sebagai berikut :
Total Assets Turnover = Penjualan Bersih/Total Aktiva
·         Receivable Turnover
Receivable Turnover digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola dana yang tertanam dalam piutang yang berputar pada suatu periode tertentu.  Rumusnya sebagai berikut :
Receivable Turnover = Penjualan Kredit / Piutang Rata-rata
·         Average Collection Period
Average Collection Period digunakan untuk mengukur periode rata-rata yang diperlukan untuk mengumpulkan piutang (dalam satuan hari). Jika menghasilkan angka yang semakin kecil menunjukan hasil yang semakin baik.  Rumusnya adalah sebagai berikut :
Average Collection Period = (Piutang Rata-rata x 360)/Penjualan Kredit
·         Inventory Turnover
Inventory Turnover digunakan untuk mengukur kemampuan dana yang tertanam dalam persediaan yang berputar pada suatu periode tertentu, atau likuiditas dari persediaan dan tendensi adanya “overstock”. Rumusnya sebagai berikut :
Inventory Turnover = Harga Pokok Penjualan / Persediaan Rata-rata
·         Average Day’s Inventory
Average Day’s Inventory digunakan untuk mengukur periode (hari) rata-rata persediaan barang dagangan berada di gudang perusahaan. Rumusnya sebagai berikut :
Average Day’s Inventory = (Persediaan Rata-rata x 360 )/Harga Pokok Penjualan
·         Working Capital Turnover
Working Capital Turnover digunakan untuk mengukur kemampuan modal kerja (netto) yang berputar pada suatu periode siklus kas (cash cycle) yang terdapat diperusahaan, dihitung dengan rumus berikut :
Working Capital Turnover = Penjualan Bersih / (Aktiva Lancar – Kewajiban Lancar)
4. RASIO PROFITABILITAS
Rasio Profitabilitas atau Rasio Keuntungan mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan, aktiva maupun laba dan modal sendiri.  Rasio Profitabilitas atau disebut juga dengan istilah Rentabilitas diantaranya adalah :
·         Gross Profit Margin
Gross Profit Margin digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan mendapatkan laba bruto per rupiah penjualan, dihitung dengan rumus berikut :
Gross Profit Margin = (Penjualan Bersih – HPP) / Penjualan Bersih
·         Operating Income Ratio atau Operating Profit Margin
Dipergunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba operasi sebelum bunga dan pajak yang dihasilkan oleh setiap rupiah penjualan. Rumusnya adalah sebagai berikut :
OIR = (Penjualan Bersih – HPP – Biaya2)/Penjualan Bersih
·         Operating Ratio
Operating Ratio digunakan untuk mengukur biaya operasi per rupiah penjualan, semakin kecil angka rasio menunjukan kinerja yang semakin baik.  Rumusnya sebagai berikut :
Operating Ratio = (HPP + By Adm.Penjualan & Umum)/Penjualan Bersih
·         Net Profit Margin atau Sales Margin
Net Profit Margin atau Sales Margin digunakan untuk mengukur keuntungan netto atau laba bersih per rupiah penjualan. Semakin besar angka yang dihasilkan, menunjukan kinerja yang semakin baik, rumusnya sebagai berikut :
Net Profit Margin = Laba Bersih Setelah Pajak (EAT)/Penjualan Bersih
·         Earning Power Of Total Investment
Digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola modal perusahaan yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi semua investor (pemegang obligasi + saham). Rumusnya sebagai berikut :
Earning Power Of Total Investment = EBIT / Jumlah Aktiva
·         Net Earning Power Ratio atau Rate Of Return On Investment (ROI)
ROI digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bersih.  Rumusnya sbb :
ROI = Laba Bersih Setelah Pajak / Jumlah Aktiva
·         Rate Of Return for Owners atau Rate of Return on Net Worth
Digunakan untuk mengukur kemampuan modal sendiri dalam menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham preferen dan saham biasa. Rumusnya adalah :
Rate of Return For Owners = Laba Bersih Setelah Pajak / Jumlah Modal Sendiri