Koperasi

Koperasi
A.               Pengertian Koperasi
Secara umum pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama .Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan pengertian koperasi yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
B.                Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

C.                     Bentuk dan Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya
§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

D.               Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§  Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi pusat 
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  Gabungan koperasi 
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  Induk koperasi 
Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

E.                 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

F.                 Sumber permodalan koperasi:
1.                  MODAL SENDIRI
Ø  Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
Ø  Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
Ø  Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Ø  Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

2.                  MODAL PINJAMAN
Ø  Sumber dari Koperasi lain
Ø  Bank
Ø  Lembaga keuangan lain

G.                 Peran dan Fungsi koperasi
1.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2.         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.         Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Sumber :




Lingkungan Bisnis

Dalam tulisan saya sebelumnya  yaitu ”Tahu Kentucky”,  produk tersebut bisa dikatakan menjajikan bila dilihat dari beberapa segi lingkungan bisnis, antara lain yaitu :

Lingkungan Ekonomi
Lingkungan ekonomi mencakup daya beli, pendapatan dan harga. Penentuan harga produk tergantung kondisi biaya produksi. Untuk bahan pokok terbilang murah untuk makanan sehat dan bergizi. Kenaikan harga bahan pokok tidak akan terlalu signifikan, namun untuk biaya produksi lainnya seperti minyak goreng dan transportasi tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu sebagai produsen tentunya sudah memprediksikan hal tersebut.  Selain itu masalah daya beli masyarakat sepertinya dapat dijangkau karena melihat kebanyakan anak sekolah ataupun masyarakat ini dengan harga tersebut dapat menikmati makanan yang sehat dan bergizi. Tapi, harga akan tetap melihat dari kemampuan daya beli masyarakat dan tetap menuju pada keuntungan yang maksimal.

Lingkungan Alam
Pengaruh alam tidak akan berpengaruh langsung pada Tahu Kentucky yang dijual, karena makanan seperti ini bisa dimakan kapanpun, namun lingkungan alam contohnya cuaca akan mengganggu pada pengiriman bahan baku. Mengingat kondisi cuaca yang makin tidak menentu akhir-akhir ini, hal tersebut dapat mengganggu penjualan yang dilakukan setiap harinya. Maka dari itu harus mencari supplier yang memiliki pengantaran yang baik sehingga pengiriman dapat berjalan dengan baik begitu juga dengan penjualannya.

Lingkungan Sosial
Perubahan sosial tentunya sangat berparuh dalam hal ini. Sekarang ini, banyak makanan yang mengandung bahan berbahaya. Masyarakat pada umumnya mencari makanan yang sehat. Oleh karena itu produk ini bisa menjadi sebuah makanan yang diharapkan bisa memenuhi hal tersebut, juga dengan harganya yang terjangkau makanan ini bisa dinikmati oeleh semua kalangan. Hal lainnya adalah masalah sosialisasi menjadi hal yang penting dalam penjualan, selain masalah harga, kepercayaan antara penjual dan pembeli akan menjadi nilai tambah bagi usaha ini. Jika terjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar maka dapat dimungkinkan pasar akan semakin meluas dan dapat meningkatkan penjualan.

Teknologi
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh pada usaha ini. Dengan semakin majunya teknologi, maka usaha ini bisa lebih leluasa dalam menyanggupi kebutuhan konsumen. Dengan bantuan teknologi maka penjualan produk ini akan memungkinkan semakin cepat memenuhi kebutuhan konsumen. Yang seperti kita ketahui era kini adalah era informatika, maka hal ini dapat membantu dalam proses sosialisasi produk ini, kita bisa berbagi informasi lewat hp, facebook amaupun situs-situs jejaring sosial lainnya. Karena hampir setaiap orang memilikinya.

Hukum
Masalah hukum yang dihadapi dapat berupa izin usaha, perjanjian antara distributor, supplier dan produsen. Tentu saja jika semua itu tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian pada semua pihak yang terkait. Karena sekarang ini banyak makanan berbahaya, dengan addanya izin dari pemerintah berupa izin usaha, BPOM, Depkes maka konsumen akan semakin percaya pada produk kita. Oleh karena itu, ketaatan pada hukum yang berlaku akan menjadi keuntungan bagi semua pihak.

Lingkungan Persaingan
Dilingkungan ini usaha jual jajanan sehat tentunya akan semakin banyak untuk ke depannya. Namun sekarang belum banyak makanan ( jajanan) khususnya untuk anak sekolah hal tersebut. Persaingan dapat terjadi dengan orang-orang yang kreatif bisa membaca peluang usaha dan mau ambil resiko. Tapi untuk jajanan anak sekolah jarang dilihat, oleh karenanya hal ini bisa menguntungkan produk ini. Namun untuk kedepannya harus ada peningkatan baik dari segi kualitas maupun segi lainnya.