Demo Kenaikan BBM berkaitan dengan HAM

Seperti yang kita ketahui, pada bulan maret lalu telah terjadi demonstrasi besar-besaran yang tujuannya ialah untuk menentang kenaikan BBM pada 1 April. Namun Hal ini berlangsung secara rusuh, para demonstran bentrok dengan para aparat yang akhirnya menelan korban. Sebenarnya apakah Demonstrasi itu dilarang?? Dan apakah tindakan para demonstran yang menggunakan kekerasan tersebut artinya sama yang sering disebut dengan anarkis??
Demonstrasi adalah salah satu bentuk dari menyampaikan pendapat, oleh karena itu, mari kita bahsa apa dasarnya hal itu boleh dilakukan.
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan 
Berarti demonstrasi itu sah-sah saja, karena telah dilindungi undang-undang.
Anarkis=kekerasan??
ANARKIS merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris (Anarchy) dan juga bahasa Belanda/Jerman/Prancis (Anarchie). Kata itu ternyata juga merupakan serapan dari bahasa YunaniAnarchos/Anarchia yang merupakan kata bentukan 'a' (tidak/tanpa/nihil) yang disisipi dengan 'n' dengan Archos/Archia (Pemerintahan/Kekuasaan). Anarchos/Anarchia memiliki arti TANPA PEMERINTAHAN. Sedangkan arti dari ANARKIS adalah orang yang mempercayai atau menganut ANARKI. Sedangkan ANARKISME adalah suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan. Bahkan secara spesifik, pada sektor ekonomi, politik, dan administratif ANARKI berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik, dan adminsitratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Lantas, mengapa ANARKIS ataupun ANARKISME sering kali diartikan sebagai kekerasan??!
Dalam sejarahnya, para anarkis dalam berbagai gerakannya kerap kali menggunakan kekerasan sebagai metode yang cukup ampuh dalam memperjuangkan ide-idenya (kelompok Nihilis di Rusia, kelompok N17 di Yunani), walaupun tidak sedikit juga para anarkis yang yang tidak sepakat untuk menempuh jalur kekerasan dalam memperjuangkan ide-ide mereka seperti misalnya seorang pemikir anarkis bernama Alexander Berkman (1870-1936) yang mengatakan dalam bukunya yang berjudul "WHAT IS COMMUNIST ANARCHIST' bahwa "ANARKISME bukan bom, ketidakteraturan atau kekacauan. Bukan perampokan dan pembunuhan..."
Dari seklumit pemaparan diatas, maka menurut saya sebenarnya tidak benar apabila ANARKIS, ANARKISME, itu dialamatkan untuk sebuah tindakan kekerasan, kekacauan. Kekerasan adalah merupakan salah satu metode yang sering dilakukan oleh para anarkis, tapi itu bukan merupakan satu-satunya metode yang mereka pakai untuk memperjuangkan ide mereka, apalagi apabila kita melihat makna kata ANARKIS secara harafiah sendiri, itu tidak merujuk pada pengertian tentang KEKERASAN. Setelah mengerti hal ini, ada baiknya kita sadar dan mulai berbenah. HENTIKAN penggunaan istilah yang tidak tepat penggunaannya.
Jadi, kesimpulannya bahwa demonstrasi itu adalah salah satu bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan hal itu sah-sah saja, karena telah dilindungi undang-undang. Namun yang tidak boleh dilakukan itu adalah tindak kekerasan. Yang pada umumnya tidak menghasilkan apa-apa, melainkan merenggut korban. Dan seperti yang telah kita ketahui dari pemaparan diatas tindak kekerasan bukanlah bentuk anarkis.