Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

            Negara dan  warga negara sangatlah berkaitan. Suatu negara tak akan maju tanpa adanya warga negara yang mendukungnya. Namun apakah kedua arti kata tersebut? Bagaimana hubungannya? Apa saja hak dan kewajiban warga negara itu? Oleh karenanya mari kita bahas kedua hal tersebut.

A.              Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
B.               Pengertian Warga Negara
Warga Negara
Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
a)      Penduduk warga negara
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b)      Penduduk bukan warga negara
      Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2)      Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang
1.      Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b)      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c)      Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
Antara lain sebagai berikut :
Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
Ø  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
Ø  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
Ø  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Ø  Hak atas penghidupan yang Iayak (pasal 27 ayat 2).
Ø  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
Ø  Hak untuk hidup (pasal 28A).
Ø  Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Ø  Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Ø   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
Ø  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
Ø  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
Ø  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
Ø  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
Ø  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E  ayat 1).
Ø  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat2).
Ø  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
Ø  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasa128F).
Ø  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
Ø  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Ø  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat2)
Ø  Hak hidup sejahtera lahirdan batin (pasal 28 H ayat 1).
Ø  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
Ø  Hak atasjaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
Ø  Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat4).
Ø  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 281 ayat 1).
Ø  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 281 ayat 1).
Ø  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
Ø  Hak atas identitas budaya (pasal 281 ayat 3).
Ø  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
Ø  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
Ø  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Ø  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara antara lain:
Ø  Melaksanakan aturan hukum.
Ø  Menghargai hak orang lain.
Ø  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhankebutuhan masyarakatnya.
Ø  Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
Ø  Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Ø  Membayar pajak.
Ø  Menjadi saksi di pengadilan.
Ø  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
3.      Pemahaman Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
4.      Klasifikasi Tentang Pemerintahan
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Ø  Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Ø  Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8.      Tidak menganut sistem monopartai
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2.      Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.      MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.      Pengawasan DPR.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar