Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG

Era Globalisasi, dimana era ini semua terikat satu sama lain. Namun dalam hal apa? Jadi kita harus terlebih dahulu mengetahui arti sebenarnya arti kata tersebut.
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Mitos yang hidup selama ini tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi memungkinkan tiap individu memperoleh dari mana pun dalam waktu yang singkat. Interaksi antara individu juga akan semakin meningkat dan melampaui batas-batas Negara. Informasi semakin mudah tersiar, yang tentunya memuat pula kepentingan, nilai, ataupun ideology. Kepentingan, atau nilai budaya serta ideologi tersebut tentu tidak seluruhya sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam ideologi Pancasila dan UUD’45.
Bedasarkan pemaparan tersebut tentunya sebagai bangsa yang besar dan bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan, etika, dan kemanusiaan tentunya masyarakat dan Bangsa Indonesia senantiasa sadar akan pengaruh dari adanya proses globalisasi. Proses globalisasi tentunya tidak dapat di hindari, namun dari proses globalisasi tersebut bukan suatu halangan atau menjadikan sesuatu yang dikhawatirkan. Proses Globalisasi perlu disikapi dengan kesiapan mentalitas bangsa yang tetap menjunjung tinggi nilai-nlai dan karakteristik asli bangsa Indonesia yang luhur.
Sikap yang harus ditunjukan dalam pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai berikut :
1)            Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.
2)            Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.
3)            Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari negara-negara lain atau lembaga Internasional.
4)            Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bermartabat. Sejalan dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan ,pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.
5)            Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan pula dalam masalah-masalah tersebut.

1.2         MAKSUD dan TUJUAN

Adapun tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.



1.3         RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum.



BAB 2
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA dan UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Sebelumnya kita perlu tahu apa arti dari aktualisasi?
Aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdikbud, 1999, aktualisasi berasal dari kata aktual, artinya betul-betul ada terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi perihal mengaktualkan sesuatu. Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat tercermin dalam ssikap dan perilaku seluruh warga negara.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.
1)            Aktualisasi Pancasila obyektif, yaitu melaksanakan Pancasila dalam bsetiap aspek penyelenggaraan negaraan yang meliputi bidang legislative, eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainnya. Seluruh kehiduapan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasrka atas filsafat negara Pancasila, asas politik kedaulatan rakyat, dan tujuan negara berdassrakan asas kerohanian Pancasila.
2)            Aktualisasi Pancasila subjektif, yaitu melaksanakan Pancasila pada setiap pribadi, perseorangan, warga negara, dan penduduk. Pelaksanaan Pancasila secara subjektif sangat ditentuakan oleh kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Sikap dan tingkah laku seseorang sangat menentukan terlaksananya nilai-nilai pancasila yang sesungguhnya dalam segala aspek kehidupan. Oleh sebab  itu, Pancasila harus dipahami, diresapi, dan dihayati oleh setiap orang sehingga terwujud moral Pancasila dalam perilakunya.
Para founding father kita dengan cerdas dan jitu telah merumuskan formula alat perekat yang sangat ampuh bagi negara bangsa yang spektrum kebhinekaannya teramat lebar (multfi-facet natio state) seperti Indonesia. Alat perekat tersebut tiada lain daripada Pancasila yang berfungsi pula sebagai ideologi, dasar negara serta jatidiri bangsa. Sampai kiniPancasila diyakini sebagai yang terbaik dari sekian alternatif yang ada,merupakan ramuan yang tepat dan mujarab dalam mempersatukan bangsa, sehinggaProf. Dr. Syafi'i Maarif menyebutnya sebagai “Indonesia Masterpiece” (Karya Agung Bangsa Indonesia). Namun demikian Pancasila tidak akan dapat memberimanfaat apapun manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka.
Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum sebagai berikut :

2.1         BIDANG POLITIK

Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

2.2         BIDANG EKONOMI

Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA ), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan European Union ( EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :
1)            Ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2)            Nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3)            Ekonomi berkeadilan social.
Namun pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Seorang pengamat Ekonomi Indonesia, Prof. Laurence A. Manullang, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun berbagai resep telah dibuat untuk menyembuhkan penyakit utang Internasional, tetapi hampir disepakati bahwa langkah pengobatan yang diterapkan pada krisis utang telah gagal. Fakta yang menyedihkan adalah Indonesia sudah mencapai tingkat ketergantungan (kecanduan) yang sangat tinggi terhadap utang luar negeri. Sampai sejauh ini belum ada resep yang manjur untuk bisa keluar dari belitan utang. Penyebabnya adalah berbagai hambatan yang melekat pada praktik yang dijalankan dalam sistem pinjaman internasional, tepatnya negara-negara donor (Bogdanowicz-Bindert, 1993).
Keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan untuk segera memasuki industrialisasi dengan meninggalkan agraris, telah menciptakan masalah baru bagi national economic development. Bahkan menurut sebagian pakar langkah Orde baru dinilai sebagai langkah spekulatif seperti mengundi nasib, pasalnya, masyarakat Indonesia yang sejak dahulu berbasis agraris Sebagai konsekuensinya, hasil yang didapat, setelah 30 tahun dicekoki ideologi ‘ekonomisme’ itu justru kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin merosot tajam (dekadensia).
Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.

2.3         BIDANG SOSIAL BUDAYA

Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social budaya.

Berikut sikap pengamalan dari pancasila dalam menghadapi kehidupan sosial saat ini, yaitu :

1)            Gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

2)            Sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.

3)            Pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
Perubahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfocus hanya pada aspek SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakt Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.
Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.

2.4         BIDANG HUKUM

Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlakudidalamnya.
Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.
Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jati diri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1)           Perdamaian—bukan perang.
2)           Demokrasi—bukan penindasan.
3)           Dialog—bukan konfrontasi.
4)           Kerjasama—bukan eksploitasi.
5)           Keadilan—bukan standar ganda.
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.
Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia. 

BAB 3
PENUTUP

3.1         KESIMPULAN
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif, yaitu :
1)     Aktualisasi Obyektif yaitu melaksnakan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
2)     Aktualisasi Subyektif adalah melaksnakan Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Bidang politik :
Pengembangan politik yang dilandasi kedaulatan rakyat sesuai dengan hak asasi manusia
Bidang ekonomi :
Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata
Bidang sosial budaya :
Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus dilestarikan. Karena bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika
Bidang hukum :
Jadi dengan pengembangan – pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi
3.2         SARAN
Menurut saya, akhir-akhir ini pengamalan Pancasila semakin memudar yang diukarenakan era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan UUD 1945 dan juga mempertahankannya serta peran pemerintah yang akan sangat membantu dalam hal ini.
Beberapa langkah mengantisipasi arus globalisasi yang kian datang menerpa, diantaranya:
1)  Kembali ke pancasila dan spirit dasar pembukaanUUD 1945
2)  Membangun nasionalisme
3)  Mengembangkan kembali konsep wawasan nusantara
4)  Mengangkat ‘budaya’ sebagai leading sector pembangunan nasional
5)  Menghargai kearifan lokal (local wisdom)
6)  kanalisasi arus globalisasi
Karena Pancasila melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indones. Dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Malik, Moesadin, Ir., M.SI ( 2011), “ Pokok-Pokok Materi Pendidikan   Pancasila”,Depok


Tugas Pendidikan Pancasila

Sumpah Palapa VS Sumpah Pemuda

Ø Sumpah Palapa
Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi,
Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”.
Terjemahannya,
Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.
Dari isi naskah ini dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya belum dikuasai Majapahit.
Pada upacara penobatannya sebagai Mahapatih Kerajaan Majapahit, Gajah Mada mengumandangkan sumpah yang terkenal dengan sumpah palapa. Isi sumpah palapa kurang lebih “Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” , atau dalam dalam bahasa Indonesia kurang lebih “Aku tidak akan makan buah palapa sebelum daerah di seluruh nusantara dipersatukan di bawah kekuasaan Majapahit”. Maksudnya kurang lebih adalah Gajah Mada tidak akan pernah menyentuh dan merasakan kenikmatan duniawi sebelum Gajah Mada dapat menyatukan seluruh nusantara di bawah panji Kerajaan Majapahit.

Ø Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober 1928 sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda Tiong Hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Sumpah Pemuda versi asli
1)   Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
2)   Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
3)   Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
1)   Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2)   Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3)   Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat mendalam bagi bangsa ini, sumpah pemuda berisi ikrar bersatunya dan disatukannya tunas-tunas bangsa oleh kesamaan tanah air, bangsa dan bahasa.  Ini mengingatkan kembali jati diri kita sebagai bagian dari NKRI yang harus senantiasa menjaga dan mempertahankan NKRI dari segala macam tantangan, ancaman maupun krisis.
Persamaan Sumpah Palapa dengan Sumpah Pemuda
Ø  Mewujudkan persatuan dan kesatuan
Walaupun cara yang ditempuh berbeda antara sumpah pemuda dengan sumpah palapa, namun kedua sumpah tersebut  memiliki satu tujuan yaitu mewujukan persatuan dan kesatuan. Sumpah pemuda untuk persatuan bangsa, dan sumpah palapa untuk persatuan kerajaan majapahit.
Perbedaan Sumpah Palapa dengan Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda vs Sumpah Palapa

SUMPAH PALAPA
SUMPAH PEMUDA
Sumpah Palapa dikumandangkan oleh Gajah Mada pada tahun 1331 ketika ia dinobatkan sebagai Mahapatih Kerajaan Majapahit oleh Tribhuwana.
Sumpah Pemuda dikumandangkan oleh para pemuda pada Konggres Pemuda II di Jakarta yakni di Gedung Oost Java Bioscoop pada 28 Oktober 1928.
Karakter tokoh pada tahun 1331 cenderung kasar dan semena-mena. Hal ini terlihat dari cara petinggi Kerajaan Majapahit menaklukan kerajaan-kerajaan lainnya yang terkesan otoriter. Selain itu, tokoh 1331 sangat setia dan konsekuen pada sumpah dan selalu sujud kepada yang dijunjungnya.
Karakter tokoh 1928 yakni halus, selalu menjunjung kebersamaan, nasionalis, semangat, teguh pada sumpah setia.
Cara pencapaian Sumpah Palapa adalah dengan cara menaklukkan kerajaan-kerajaan lain di seluruh Nusantara. Baik dengan peperangan ataupun dengan cara menikahkan putri raja dari kerajaan yang dimaksud dengan Hayam Wuruk.
Cara pencapaian tujuan Sumpah Pemuda adalah dengan mengadakan kampanye-kampanye, memajukan keorganisasian organisasi-organisasi yang dulunya telah terbentuk, menyerukan dan menyebarluaskan semangat nasioalisme untuk lepas dari penjajah (merdeka) melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, kongres besar, mengembangkan sastra dan bahasa Indonesia.
Tujuan Sumpah Palapa adalah untuk mempersatukan seluruh Nusantara dibawah panji Kerajaan Majapahit.
Tujuan Sumpah Pemuda adalah untuk menumbuhkan rasa persatuan untuk menyatukan seluruh bangsa Indonesia di bawah panji Pertiwi.

Tugas Pendidikan Pancasila Part 1

Tugas Pendidikan Pancasila

1.        Ada pandangan yang mengatakan bahwa lahirnya Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah dari dua pertanyaan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang Pancasila sebagai ideologi gado-gado?
Jawaban
Pandangan yang mengatakan Pancasila diilhami dari gagasan-gagasan besar dunia menurut pendapat saya benar adanya pendapat tersebut tidak bisa disalahkan begitu saja, menurut saya setiap gagasan atau pandangan pasti sedikit ataupun banyak diilhami dari gagasan-gagasan sebelumnya atau gagasan besar dunia sebagai acuan untuk membuat suatu gagasan yang lebih baik dari gagasan-gagasan yang sudah ada begitu pula dengan Pancasila.
Namun pada dasarnya Pancasila ini terlahir dari gagasan asli rakyat Indonesia, dan pemikiran bangsa Indonesia. Hal itu dapat dijelaskan dengan point-point di bawah ini:

Ø  Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad 14 yaitu tertulis dalam kitab Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca juga di dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Di dalam kitab Sutasoma istilah Pancasila selain memiliki arti berbatu sendi yang kelima (berasal dari bahasa Sansekerta) juga memiliki arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (atau Pancasila Krama). Namun Pancasila yang tertuang di dalam buku tersebut berbeda dengan Pancasila yang diperuntukkan bagi bangsa Indonesia.
Ø  Pancasila bersumber dari adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari
Ø  Seperti yang kita ketahui, pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir . Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia dengan rumusan yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme (peri kemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kelima asas tersebut diberi nama Pancasila sesuai dengan saran temannya.
Ø  Rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 merupakan pemikiran Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bukan berarti gagasan-gagasan dari luar diabaikan begitu saja, Pancasila terlahir dari pengalaman-pengalaman besar dunia juga benar adanya, maksudnya benar disini bukan berarti semua yang tercantum dalam Pancasila merupakan hasil dari pemikiran bangsa lain, benar disini diartikan sebagai kebenaran bahwa bangsa Indonesia melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain dengan gagasannya masing-masing yang menurut bangsa Indonesia gagasan mereka tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, untuk itu agar bangsa Indonesia tidak terjerumus bangsa lain dibuatlah gagasan bangsa Indonesia dengan pemikiran rakyat Indonesia yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri.

2.        Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-Agama-kan Pancasila?
Jawaban
Membicarakan masalah pandangan hidup antara agama dan Pancasila terlihat secara sepintas tak ada perbedaan yang berarti sama-sama merupakan pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.Untuk agama pandangan hidup dilihat dari kehidupan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan untuk Pancasila dilihat dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup diartikan sebagai :
Ø  Jiwa bangsa Indonesia
Ø  Perjanjian luhur bangsa Indonesia
Ø  Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Ø  Falsafah hidup bangsa Indonesia
Jadi, Pancasila sebagai pandangan hidup berkaitan dengan semua hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Sedangkan Agama sebagai pandangan hidup dapat diartikan :
“Bahwa setiap apapun yang kita lakukan, baik kehidupan antara manusia dengan manusia, manusia dengan tuhannya, maupun manusia dengan alam sekitarnya harus bersumber dari agama agar terjaga dari kesesatan dan penyimpangan.”
Namun di dalam tubuh Pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut terdapat segala unsur yang mengandung nilai agama,  mengandung semua unsur kebaikan. Jadi sebenarnya antara Pancasila dan agama tidak dapat terpisahkan.
·           Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
·           Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
·           Tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.

Kesimpulannya adalah Agama dan Pancasila tidak dapat dipisahkan, karena berada dalam satu kesatuan. Dalam Pancasila kita sebagai manusia diharapkan menjadi manusia religius, berbudi luhur, bersatu ( tidak membeda-bedakan sesama manusia ), saling tolong menolong, dan bergotong royong, begitu pula halnya dalam Agama, bahwa setiap apapun yang kita lakukan, baik kehidupan antara manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhannya, maupun manusia dengan alam bersumber dari agama. Mengapa sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”?. Karena pada dasarnya bangsa kita ini bangsa yang beragama, dan karena kehendak Tuhan-lah bangsa kita bisa merdeka. Jadi dalam arti sebenarnya Pancasila bukanlah Agama, melainkan sebagai kepribadian bangsa yang beragama.
Pancasila merupakan sebuah ideologi, dan seperti yang kita ketahui pengertian ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan yang bersal dari manusia. Sedangkan Agama merupakan karunia langsung dari Tuhan untuk membimbing pengikutnya. Sehingga jelaslah Pancasila bukanlah suatu Agama.