Demo Kenaikan BBM berkaitan dengan HAM

Seperti yang kita ketahui, pada bulan maret lalu telah terjadi demonstrasi besar-besaran yang tujuannya ialah untuk menentang kenaikan BBM pada 1 April. Namun Hal ini berlangsung secara rusuh, para demonstran bentrok dengan para aparat yang akhirnya menelan korban. Sebenarnya apakah Demonstrasi itu dilarang?? Dan apakah tindakan para demonstran yang menggunakan kekerasan tersebut artinya sama yang sering disebut dengan anarkis??
Demonstrasi adalah salah satu bentuk dari menyampaikan pendapat, oleh karena itu, mari kita bahsa apa dasarnya hal itu boleh dilakukan.
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan 
Berarti demonstrasi itu sah-sah saja, karena telah dilindungi undang-undang.
Anarkis=kekerasan??
ANARKIS merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris (Anarchy) dan juga bahasa Belanda/Jerman/Prancis (Anarchie). Kata itu ternyata juga merupakan serapan dari bahasa YunaniAnarchos/Anarchia yang merupakan kata bentukan 'a' (tidak/tanpa/nihil) yang disisipi dengan 'n' dengan Archos/Archia (Pemerintahan/Kekuasaan). Anarchos/Anarchia memiliki arti TANPA PEMERINTAHAN. Sedangkan arti dari ANARKIS adalah orang yang mempercayai atau menganut ANARKI. Sedangkan ANARKISME adalah suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan. Bahkan secara spesifik, pada sektor ekonomi, politik, dan administratif ANARKI berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik, dan adminsitratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Lantas, mengapa ANARKIS ataupun ANARKISME sering kali diartikan sebagai kekerasan??!
Dalam sejarahnya, para anarkis dalam berbagai gerakannya kerap kali menggunakan kekerasan sebagai metode yang cukup ampuh dalam memperjuangkan ide-idenya (kelompok Nihilis di Rusia, kelompok N17 di Yunani), walaupun tidak sedikit juga para anarkis yang yang tidak sepakat untuk menempuh jalur kekerasan dalam memperjuangkan ide-ide mereka seperti misalnya seorang pemikir anarkis bernama Alexander Berkman (1870-1936) yang mengatakan dalam bukunya yang berjudul "WHAT IS COMMUNIST ANARCHIST' bahwa "ANARKISME bukan bom, ketidakteraturan atau kekacauan. Bukan perampokan dan pembunuhan..."
Dari seklumit pemaparan diatas, maka menurut saya sebenarnya tidak benar apabila ANARKIS, ANARKISME, itu dialamatkan untuk sebuah tindakan kekerasan, kekacauan. Kekerasan adalah merupakan salah satu metode yang sering dilakukan oleh para anarkis, tapi itu bukan merupakan satu-satunya metode yang mereka pakai untuk memperjuangkan ide mereka, apalagi apabila kita melihat makna kata ANARKIS secara harafiah sendiri, itu tidak merujuk pada pengertian tentang KEKERASAN. Setelah mengerti hal ini, ada baiknya kita sadar dan mulai berbenah. HENTIKAN penggunaan istilah yang tidak tepat penggunaannya.
Jadi, kesimpulannya bahwa demonstrasi itu adalah salah satu bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan hal itu sah-sah saja, karena telah dilindungi undang-undang. Namun yang tidak boleh dilakukan itu adalah tindak kekerasan. Yang pada umumnya tidak menghasilkan apa-apa, melainkan merenggut korban. Dan seperti yang telah kita ketahui dari pemaparan diatas tindak kekerasan bukanlah bentuk anarkis.

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara
A.               Latar Belakang dan Pengertian
1.       Latar Belakang Wawasan Nusantara
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
a).  Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
b).  Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
c).   Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.       Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Jadi dapat diartikan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
B.               Landasan Wawasan Nasional
1.       Paham – Paham Kekuasaan
a). Machiavelli
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
Ø Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
Ø Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
Ø Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Maksud dari paham kekuasaan machiavelli yakni segala kekuasaan yang muncul dari manapun atau dari sunber apapun baik itu dari luar maupun dari dalam. Harus di rebut serta dipertahankan bagaimanapun caranya asalkan cara ini dapat membantu dan tidak merugikan orang banyak.
b). Napoleon Bonaparte
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. Setiap perang perlu adanya persiapan yang matang dalam hal merebut sebuah kekuasaan.
c).  Jendral Clausewitz
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Karena dengan perang dapat membuktikan eratnya rasa persatuan dan kesatuan sesama bangsa. Seusai perang nanti banyak perubahan – perubahan yang terjadi baik dari segi politik, sosial dan masih banyak lagi. Menurut Jendral Clausewitz adanya sebuah merupakan salah satu tujuan besar yang diinginkan oleh suatu bangsa serta negaranya yang ingin menggapai impian terbesar.
2.       Teori – Teori Geopolitik
1.  Frederich Ratzel
Ø  Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Ø  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Ø  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Ø  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
1).    menitik beratkan kekuatan darat
2).    menitik beratkan kekuatan laut
2.  Rudolf Kjellen
Ø  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Ø  Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Ø  Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3.       KARL HAUSHOFER
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Ø  Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Ø  Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Ø  Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
C.               Landasan Nasional Indonesia
1.       Pemikiran berdasarkan Faslsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
a).  Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
b).  Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
c).   Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.       Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
Indonesia mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.
3.       Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya di indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.
4.       Pemikiran berdasarkan Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
D.               Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawsan Nusantara terdiri atas 3 unsur, yaitu :
1).    Wadah (Contour)
2).    Isi (Content)
3).    Tata laku (Conduct)
E.               Hakekat Wawasam Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalamlingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
F.                Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Ø  Kepentingan/Tujuan yang sama
Ø  Keadilan
Ø  Kejujuran
Ø  Solidaritas
Ø  Kerjasama
Ø  Kesetiaan terhadap kesepakatan
G.              Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
H.              Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1.       Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a). Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b). Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c).  Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d). Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e).  Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.       Kehidupan Ekonomi
a). Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b). Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c).  Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.       Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a).  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b). Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasionalmaupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dancagar budaya.
4.       Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a). Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b). Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c).  Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber :