Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
( Kasus lama )
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi
mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. MM (inisial ) ,
Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk ini menggunakan pestisida
berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan
belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan
pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum
mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat
berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT MM diminta menarik
seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan
pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh
negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT. MM,
untuk menarik seluruh produknya, hingga
Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar
di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk tersebut menggunakan bahan klorpirifos dan
diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh
Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan
pemerintah agar PT MM menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua
bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat
mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk
membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya
kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada
gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat
tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku
pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida
berbahaya pada obat nyamuk tersebut. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan
diklorvos pada obat nyamuk tersebut setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT MM di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat.
Dengan temuan tersebut, PT MM sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau
kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Tanggapan:
Dengan makin
ketatnya persaingan, dan banyaknya produk baru bermunculan, para produsen makin
memutar otak bagaimana caranya para konsumen membeli produknya dan menciptkan
keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun hal itu pula yang menyebabkan mendorong para
produsen melakukan pelanggaran etika bisnis, tanpa memperhatikan para konsumen.
Seperti yang
telah dipaparkan di atas PT. MM sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
konsumen dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. MM yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu
baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar